Pusdiklat Industri Punya Tugas Berat Hadapi Pasar Tunggal ASEAN
Laporan: Redaksi

BERSALAMAN – Usai penandatanganan prasasti, Sekjen Kemenperin, Ansari Bukhari (empat dari kiri) bersalaman dengan para pejabat eselon dua Kemenperin termasuk Kepala Pusdiklat Industri, Mujiyono (tiga dari kanan). –tubasmedia.com/sabar hutasoit
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Industri mengemban tugas untuk melakukan pembinaan dan pengembangan SDM Industri yang merupakan tugas yang berat dan membutuhkan kerja keras serta dukungan penuh dari seluruh Satuan Kerja (Satker) terlebih dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC-pasar tunggal ASEAN) yang akan diberlakukan pada akhir tahun 2015.
Hal itu diutarakan Sekjen Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari dalam sambutannya pada peresmian penggunaan gedung Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Industri Kemenperin di Jakarta, Rabu.
Untuk itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pusdiklat Industri yang cukup berat tersebut, Sekjen menitipkan pesan kepada Pusdiklat Industri beserta unit Pendidikan dan BDI.
Untuk Pusdiklat Industri, dia berharap dapat meningkatkan upaya dalam rangka memfasilitasi penyiapan infrastruktur sertifikasi kompetensi meliputi penyiapan SKKNI, pembentukan LSP dan TUK, serta penyiapan tenaga-tenaga asesor kompetensi dan asesor lisensi.
‘’Untuk itu, perlu ditingkatkan kerjasama antara Pusdiklat Industri Ditjen-ditjen pada Kementerian Perindustrian, BNSP, Kementerian Dikbud, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dunia usaha industri daan instansi terkait lainnya melakukan penyiapan dan pengembangan SDM Industri,’’ katanya.
Untuk unit pendidikan (SMK dan pendidikan tinggi) diminta untuk dapat meningkatkan akreditasi melakukan program-program peningkatan kualitas guru dan dosen, baik melalui pendidikan, magang dan penelitian, meningkatkan kualitas lulusan serta mengembangkan kerjasama dengan dunia usaha industri/asosiasi industri baik berupa praktek kerja industri, program pelatihan ketrampilan maupun program pendidikan D-I dan D-II untuk menyiapkan tenaga kerja sektor industri yang siap pakai.
Sedangkan untuk BDI, disampaikan bahwa organisasi BDI saat ini telah diusulkan perubahannya ke Kementerian PAN dan RB agar BDI tidak lagi bersifat regional melainkan pusat pelatihan IKM berbasis spesialisasi dan kompetensi.
Untuk itu program-program Diklat yang diselenggarakan BDI harus mengacu pada spesialisasi yang ditetapkan dan bersifat 3 in 1 (pelatihan-sertifikasi-penempatan) serta dirahkan untuk pengembangan IKM sesuai dengan kompetensi inti daerah.
Unit pendidikan maupun BDI agar program-program yang telah direncanakan tahun 2014 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, menjaga suasana kerja yang kondusif, mewujudkan transparansi pelayanan publik dan sarana dan prasarana yang telah dibangun agar dipelihara dan dimanfaatkan dengan baik.
RUU Perindustrian telah mendapat persetujuan dari DPR dan akan disahkan menjadi UU Perindustrian. Dalam RUU tersebut telah diatur tentang pembangunan sumber daya manusia industri yang terdiri dari tenaga kerja industri, wirausaha industri, pembina industri dan konsultan industri.
Dengan disahkan RUU tersebut, maka Pusdiklat Industri harus menindaklanjuti dengan membuat peraturan menteri dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan SDM Industri yang lebih kurang berjumlah 3 peraturan menteri dan 3 peraturan pemerintah dan semua rancangan peraturan tersebut dapat diselesaikan dalam tahun 2014.
Untuk mengantisipasi penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana adanya ketentuan mengenai lelang jabatan, Sekjen meminta Pusdiklat Industri dapat segera menyiapkan rancangan SKKNI untuk aparatur pembina industri sehingga orang-orang yang akan memegang jabatan sebagai pembina industri nantinya adalah orang yang benar-benar paham dan memiliki kompetensi di bidang industri. (sabar)