Pungli di Sekolah, Resahkan Orangtua Murid
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
JAKARTA, (Tubas) – Program pendidikan gratis yang digulirkan Pemprov DKI ternyata belum berjalan maksimal. Kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta untuk memajukan pendidikan di Ibu Kota dengan membebaskan biaya pendidikan, ternyata tidak bisa diaplikasikan bawahannya. Akibatnya, hingga kini pungutan liar di sekolah-sekolah masih marak.
Ironinya, aksi pungutan liar itu diduga terjadi di SDN Kalibaru 01 Pagi Cilincing Jakarta Utara. Diduga, uang hasil pungli itu masuk ke kantong pribadi oknum kepala sekolah dan beberapa guru.
Salah satu orangtua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, besaran pungutan itu bervariasi. Misalnya untuk siswa baru (kelas satu) Rp 300 ribu per siswa, pungutan untuk acara perpisahan guru sebesar Rp 20 ribu per siswa dan pembelian buku penunjang yang berkisar antara Rp 90 ribu hingga Rp 250 ribu serta pungutan les yang dibebankan kepada siswa sebesar Rp 10 ribu per siswa.
“Katanya pemerintah telah menggratiskan biaya sekolah, tapi kok di sekolah ini masih ada saja biaya yang dibebankan ke seluruh siswa,” keluhnya menggerutu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Kalibaru 01 Cilincing Jakarta Utara, Alfiatin ketika dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Menurutnya pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan tersebut, terkait pembelian buku penunjang itu sifatnya tidak memaksa dan tidak dijual oleh pihak sekolah melainkan melalui koperasi sekolah.
“Sekolah tidak melakukan pungutan terhadap siswa dan masalah pembelian buku penunjang tersebut itu bukan urusan sekolah melainkan di koperasi sekolah yang sudah berbadan hukum,” kata Alfiatin yang didampingi pengurus komite dan guru.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan SD (Kabid PSD) Septi Novida mengatakan akan menyelidiki temuan dugaan pungli tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasie PSD Sudin dan Kasie Dikdas Kecamatan. “Kita akan berkoordinasi dengan Kasie Sudin dan Kecamatan terkait temuan dugaan pungli tersebut,” ujarnya kepada tubasmedia.com
.
Menanggapi permasalahan dugaan pungli tersebut, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menegaskan, semua harus sesuai aturan termasuk tentang Juknis BOS/BOP yang berorientasi untuk menggratiskan pendidikan sehingga tidak ada lagi pungli di sekolah.
“Semua harus mengacu ke aturan yang berlaku termasuk peraturan yang ada di Juknis BOS/BOP yang berorientasi menggratiskan biaya pendidikan sehingga seluruh siswa bebas dari pungli,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. (saripudin)