PEMATANG SIANTAR, (tubasmedia.com) – Pucuk Pimpinan Huria Kristen Indonesia (HKI) mengutuk keras dan menyesalkan tindakan pemerintah kota Jambi yang telah menyegel tiga gereja di wilayahnya sekaligus melarang warga jemaat untuk beribadah di tiga gereja tersebut.
Eporus HKI, Pdt M Pahala Hutabarat didampingi Sekjen HKI, Pdt Batara Sihombing menyatakan tindakan penyegelan tersebut dilakukan oleh pemerintah setempat setelah adanya tekanan dari ormas dan kelompok tertentu.
Pahala juga sangat menyesalkan tindakan pemerintah kota Jambi yang sebelum melakukan penyegelan, lebih dulu mengadakan rapat dengan FBI, FKUB, MUI dan Lembaga Adat Melayu (LAM), tanpa melibatkan unsur gereja.
Seperti diberitakan, peristiwa penyegelan itu terjadi 27September 2018 dimana tiga gereja masing-masing HKI, Gereja Methodist Indonesia (GMI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA).
Ketiga gereja yang sudah berdiri sejak puluhan tahun silam itu terletak di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi.
Selama puluhan tahun ini komunikasi antarumat ketiga gereja dengan masyarakat setempat terjalin dengan akrab dan tak penah ada konflik, malah sangat damai.
Apa yang dilakukan Pemkot Jambi terhadap ketiga gereja itu menurut Pahala akan menambah panjang daftar gereja yang disegel, lalu dibongkar paksa olehpemerintah hanya karena desakan kelompok-kelom[ok tertentu.
Karena itu, ditekankan bahwa agar Pemkot Jambi segera mencabut kembali segel yang ada pada ketiga gereja karena apa yang dilakukan Pemkot Jambi tidak sesuai dengan amanah konstitusi yang menjamin kebebebasan setiap warganegara untuk memeluk agama masing-masing.
‘’Pemkot Jambi tidak ada alasan menyegel gereja dan melarang warganya untuk menyelenggarakan kebaktian. Langkah Pemkot Jambi justeri telah melakukan penghinaan kepada Pencasila sebagai dasar negara.,’’ tegas Pahala. (sabar)