Proses e-KTP Pemkab Tasikmalaya Tombok Rp 6,08 M

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Kabid Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Tasimalaya, Asep Darisman, mengatakan belum menerima instruksi lanjutan terkait masih banyaknya warga masyarakat yang belum masuk datanya dalam proses e-KTP.

Pemkab Tasikmalaya harus mengeluarkan anggaran tambahan guna membiayai operasional pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sampai kini prosesnya masih molor. Belum rampungnya e-KTP membuat dana bantuan dari pemerintah pusat terancam dibekukan. Pemkab Tasimlaya terpaksa harus mengeluarkan dana dari kas APBD.

Pemkab Tasikmalaya diberi deadline meng-entry seluruh data wajib e-KTP dalam waktu tujuh bulan dan selesai 15 Oktober 2012. Tetapi, prosesnya belum tuntas karena masih menyisakan 18 persen dari 1.351.337 jiwa wajib KTP. Artinya masih ada sekitar 243.240 jiwa yang belum ter-entry datanya.

Diperkirakan biaya pembuatan e-KTP untuk satu orang mencapai Rp 25.000 untuk formulir, foto, sidik jari, rekap komputer dan ongkos operator. Maka untuk keseluruhannya Pemkab meski menanggung biaya sedikitnya Rp 6,08 miliar. “Kita belum menerima perintah harus seperti apa jika waktu yang ditentukan telah habis. Namun yang pasti pihak kecamatan diintruksikan terus bekerja merekap warga yang belum terdata secara cepat,” kata Asep, Kamis pekan lalu.

Perekaman data e-KTP kali ini termasuk tahapan kedua yang disebut penyisiran bagi masyarakat yang belum terdata. Mereka rata-rata warga yang berada di luar kota atau belum datang ke kantor kecamatan guna melakukan perekaman e-KTP. Pihak Dinas menargetkan proses ini akan berjalan hingga akhir Desember 2012. “Kami optimistis program e-KTP selesai tepat waktu pada tahapan penyisiran,” kata Asep. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS