Site icon TubasMedia.com

Prof Denny Indrayana Resmi Sebagai Tersangka

Loading

denny_indrayana_fh_2771_201

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri  resmi menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway).

“Terhadap Prof Denny telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi payment gateway tahun anggaran 2014 dan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat untuk diperiksa,”,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya menurut Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp32.093.695.000 dari pengadaan proyek tersebut dan dalam pelaksanaan program itu terdapat pungutan liar senilai Rp605 juta. (ril/sabar)

Exit mobile version