Produk Non Halal Dilabeli, Ketua PGI; Itu Pelecehan Kepada Umat Lain

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom menyatakan, pelabelan produk non halal harusnya bersifat sukarela. Menurutnya, pelabelan produk halal hanya berlaku bagi agama tertentu.

“Mestinya soal label untuk produk (non) halal sifatnya opsional dan sukarela. Biarlah pasar konsumen yang menentukan. Halal itu, kan hanya menurut agama tertentu,” kata Gomar Gultom, Senin (4/11).

Menurut Gomar, wajar jika produsen makanan menuliskan kandungan yang ada di dalam produknya. Hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan konsumen.

“Kalau diwajibkan menuliskan kandungan yang ada dalam setiap produk, hal itu masih masuk akal,” ucap Gultom.

Menurutnya, jika produk yang mengandung babi harus diberi label non halal, itu merupakan bentuk penghinaan kepada umat lainnya.

“Kalau produk yang mengandung babi, misalnya, harus dilabeli non-halal dan merupakan keharusan, itu merupakan penghinaan dan pelecehan kepada umat lain yang baginya hal itu halal,” ujar Gomar.

Oleh karena itu, Gonar menyarankan seharusnya yang diwajibkan hanya penulisan kandungan dari makanan tersebut. Ia menambahkan, pelabelan itu hanya bersifat sukarela.

“Jadi, menurut saya, yang perlu diwajibkan adalah menuliskan kandungan dari setiap produk. Soal halal tidaknya, itu tergantung agama yang dianut masing-masing. Sebagai demikian, pencantuman label halal atau tidak halal itu mestinya sukarela,” tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan Kepala BPJPH Haikal Hassan alias Babe Haikal terkait sertifikasi halal menarik perhatian publik, khususnya terkait peredaran produk non halal. Menurut dia, kebijakan jaminan produk halal bukan berarti penjualan produk non halal dilarang.

“Kalau nggak halal, ya tuliskan (keterangan) produk tidak halal. Nggak ada masalah, silakan beredar dijual,” ujar Babe Haikal di kantornya, Jumat (1/11). (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS