Presiden Jokowi Minta Negara Lain Hormati Kedaulatan Hukum Indonesia
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo meminta negara-negara lain menghormati kedaulatan hukum Indonesia, sebagaimana Indonesia menghormati hukum negara-negara lain.
Presiden Jokowi mengemukakan hal itu menanggapi tindakan Pemerintah Australia yang menarik duta besarnya di Jakarta sebagai reaksi atas pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, di antara delapan terpidana narkoba, di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) dinihari.
“Ini kedaulatan hukum kita, saya ndak akan mengulang-ulang lagi. Jangan ditanya itu lagi,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menghadiri pembukaan Musrenbangnas Tahun 2015, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, yang dikutip dari laman Setkab.
Presiden tidak menanggapi secara langsung mengenai kemungkinan pengaruh penarikan dubes itu terhadap hubungan diplomatik Indonesia – Australia. Ia menegaskan, hukuman mati adalah kedaulatan hukum Indonesia yang tidak bisa dipengaruhi pihak luar.
Terkait penilaian yang dilontarkan Perdana Menteri Australia Tony Abbott, yang menyebut pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba sebagai perbuatan ‘kejam’ dan ‘tindakan yang tidak perlu, Presiden Jokowi mengatakan, proses hukum terhadap pelaksanaan eksekusi mati itu sudah sesuai aturan.
Seperti diberitakan, menyusul pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana narkoba di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Rabu dinihari, dua di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Australia, Pemerintah Australia memutuskan akan memanggil pulang duta besarnya di Jakarta.
Keputusan itu disampaikan PM Tony Abbot bersama Menteri Luar Negeri Julia Bishop di Canberra, Australia, hanya beberapa jam setelah pelaksanaan eksekusi di Nusakambangan.
Menlu Australia Julie Bishop mengatakan, pemanggilan duta besarnya di Jakarta dimaksudkan untuk menunjukkan rasa tidak senang negaranya terkait perlakuan yang diterima warga negara Australia di Indonesia. (ril/ender)