PPn-BM Berdampak Buruk Terhadap Penjualan Mobil Bekas dan Mobil Baru, yang Tidak Mendapat PPn-BM

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kebijakan pemerintah yang memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM) kemungkinan akan mampu meningkatkan penjualan mobil di segmen yang hanya mendapat keringanan pajak.

Meski demikian, peningkatan penjualan mobil tersebut akan diiringi penurunan penjualan mobil di segmen lainnya yang tidak mendapat PPn-BM ditanggung pemerintah (DTP). Ini lantaran konsumen akan beralih membeli mobil yang mendapat insentif pajak. Dampak penurunan penjualan juga kemungkinan akan terjadi di pasar mobil bekas.

Ada syarat lainnya agar dapat peroleh insentif PPn-BM DTP. Pertama, kedua kategori kendaraan bermotor di atas harus memiliki kapasitas isi silinder 1.500 cc atau kurang. Kedua, kandungan bahan lokalnya (local content) paling sedikit 70% sesuai keputusan Menteri Perindustrian. Menurut Prianto, ada belasan merek mobil dari beberapa produsen otomotif yang berhak mendapat keringanan pajak ini.

“Mereka inilah yang penjualannya akan terkerek oleh insentif tersebut,” kata Prianto dalam keterangan resminya, Minggu (28/2).

Prianto menambahkan riset dari beberapa literatur menunjukkan, mobil menjadi salah satu barang yang permintaannya termasuk elastis terhadap harga. Makin elastis suatu barang, perubahan harga akan semakin berpengaruh terhadap permintaan. Artinya, penurunan harga akibat keringanan PPn-BM kemungkinan akan mendongkrak permintaan mobil di kedua segmen itu.

Problemnya, peningkatan penjualan mobil di kedua segmen tersebut kemungkinan akan diiringi oleh penurunan penjualan mobil di segmen yang berdekatan dan yang tidak mendapat keringanan PPn-BM.

Hal yang sama juga dapat terjadi di pasar mobil bekas. Menurut Prianto, insentif PPn-BM dikhawatirkan akan menekan penjualan mobil seken, bukan hanya di segmen yang mendapat Insentif PPn-BM, tetapi juga di segmen lainnya yang dekat. Pasalnya, alih-alih membeli mobil seken, konsumen punya pilihan membeli mobil baru dengan harga yang terdiskon.

Penjual mobil bekas juga tidak bisa serta merta menurunkan harga jual mobilnya untuk menyesuaikan struktur harga baru yang tercipta dari insentif PPn-BM. Alasannya, mereka membeli mobil bekas masih dengan struktur harga yang lama. Jika harga jual diturunkan, ini bisa menekan marjin penjualan mereka.

Penjualan mobil bekas yang tertekan akan semakin terasa menjelang Lebaran. Ini adalah momen ketika biasanya penjualan mobil bekas akan terkerak karena permintaan meningkat. Repotnya, tiga periode insentif dan tiga kelompok insentif PPn-BM yang diberikan justru paling besar ada pada Masa Pajak Maret–Mei 2021. Di periode tersebut, pemerintah akan menanggung 100% PPn-BM yang terutang. “Itu justru terjadi pada momen saat penjual mobil bekas mengharapkan kenaikan permintaan,” ujar Prianto.

Karena itu, Prianto menilai, dampak multiplier positif yang diharapkan dari kebijakan PPn-BM mobil ditanggung pemerintah ini bisa jadi akan minimal. Penyebabnya adalah karena efek positif dari kenaikan penjualan mobil di segmen yang peroleh insentif PPn-BM akan terkompensasi oleh dampak negatif dari penurunan penjualan mobil di segmen kendaraan baru lainnya yang tidak ada insentif PPn-BM dan di segmen mobil bekas. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS