Polsek Bengkunat, Ciduk Dua Pelaku Curanmor

Loading

KRUI, (tubasmedia.com) –  Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat, Selasa, 20/6/ 2017 mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban Yulyanto bin Sofuan (26) warga Pardasuka Kecamatan Bengkunat.

Kepada polisi Yulyanto mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis honda Beat warna putih  biru dengan BE 5338 X di Pasar Minggu Negeri Ratu Ngambur, 31 Mei 2017.

Kapolsek Bengkunat Iptu Khairil menerangkan, saat itu korban memarkirkan kendaraan di depan salon Santiago. Tak berapa lama, saat hendak pulang, kendaraannya sudah tidak di tempat. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bengkunat.

Selain mengamankan dua tersangka, Agus bin Masrur (23) warga Pekon Muara Tembulih Kecamatan Ngambur dan Sakirudin bin Hasanul Ali (27) warga Sumber Agung Kecamatan Ngambur, aparat kepolisian juga telah mengamankan 6 unit kendaraan bermotor roda dua dengan rincian  dua unit hasil kejahatan dan empat unit kendaran yang dipakai kedua tersangka melakukan pencurian.

Penangkapan dilakukan Selasa 20 Juni 2017 di Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur Pesisir Barat. (agustiawan)

 

 

CATEGORIES
TAGS