Polres Probolinggo Ringkus Dukun Pengganda Uang
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
PROBOLINGGO, (Tubas) – Jajaran Polres Probolinggo baru-baru ini menggelar perkara pidana dengan tersangka Sofyan, warga Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo yang diduga melakukan penipuan kepada korban Imam Hakim warga Tongas Kulon Kecamatan Tongas dengan modus operandi mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang menjadi 10 kali lipat dari jumlah uang yang diminta.
Kapolres Probolinggo AKBP Zulfikar Tarius kepada wartawan saat gelar perkara di aula Mapolres tersebut mengatakan, modus operandi tersangka untuk menjerat korbannya dengan cara meminta uang kepada korban sejumlah Rp 50 juta dengan janji dalam waktu beberapa hari uangnya akan menjadi 10 kali lipat.
Untuk melancarkan aksinya, ia mengaku bekerja sama dengan temannya warga Kabupaten Situbondo dengan cara membeli uang palsu (upal) yang menurut pengakuannya dibeli Rp 1 juta, mendapat uang palsu Rp 200 juta.
Atas laporan korban pada bulan April 2011 lalu, tersangka diringkus oleh Satuan Reskrim Probolinggo pada Rabu (27/5) di rumahnya di Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dengan barang bukti uang palsu Rp 200 juta, tasbih, minyak wangi, 1 kartu ATM, dan 2 buah HP Nokia.
Atas perbuatannya, Kapolres AKBP Zulfikar Tarius mengatakan, tersangka Sofyan akan dijerat dengan pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (singgih)