Polisi Bisa Langsung Menahan Rizieq

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kedua terhadap tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Di sisi lain, Rizieq kembali mangkir dari pemanggilan tersebut.

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menilai, jika terus menerus mangkir, sesuai ketentuan perundang-undangan, kepolisian tentu bisa dan berwenang untuk menjemput paksa Rizieq.

“Memang prosedurnya begitu (jemput paksa). Kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa,” kata Chudry Sitompul, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Tidak hanya mangkir, Rizieq bahkan juga diduga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan. Seharusnya tidak perlu ada upaya menghalang-halangi petugas yang sekadar ingin memberikan surat panggilan.

Diingatkan Chudry, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. “Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan,” ujar Chudry.

Menurutnya, polisi bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Apakah nanti Rizieq Syihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka,” katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya menduga acara Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri Rizieq Syihab pada 14 November melanggar UU 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kegiatan tersebut.

Penyidik memandang perlu meminta keterangan Rizieq dan menantunya Hanif. Panggilan pertama tidak digubris. Polisi kemudian mendatangi kediaman Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan, namun dihalau pendukungnya.(sabar)

CATEGORIES
TAGS