Perubahan Perbub Menuai Kontroversi
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
GARUT, (Tubas) – Peraturan Bupati (Perbup) Garut No 221 tahun 2009 tentang pedoman pengaturan dan pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) yang diganti menjadi Perbup ADD dan TPAPD No 310 tahun 2011 yang disyahkan 31 Maret 2011 menuai kontroversi di kalangan Kades.
Pasalnya, Kades merasa keberatan dengan adanya Perbub baru yang mengharuskan ada jenis kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD, di antaranya penambahan pos kegiatan Rintisan Perpustakaan Desa sebesar Rp 5.000.000 dan pengadaan bibit tanaman penghijauan sebesar Rp 1.500.000.
Dengan adanya penambahan pos kegiatan tersebut dirasakan membebani. Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Otang Sudewa menjelaskan perubahan Perbup itu berdasarkan usulan dan sudah menjadi kebijakan. Tidak ada penurunan ADD untuk Kabupaten Garut dan TPAPD ada kenaikan dari 403 desa menjadi 410 desa.
“Perpustakaan di pojok-pojok desa sebagai pencerahan terhadap masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat dan meningkatkan budaya membaca. Bibit tanaman penghijauan sudah jelas setiap desa ada jalan desa yang perlu ditanami bibit tanaman keras,” katanya. (teguh)