Perlu Kesamaan Persepsi Mendukung Pemberantasan Korupsi

Loading

1426521565999314102

 

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Banyak kepala daerah, pimpinan BUMN, dan pejabat pemerintahan lainnya yang takut terjerat UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Itu dipicu oleh banyak perbuatan yang dilakukan oleh pejabat kemudian dipandang sebagai korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Staf Khusus Sekretaris Kabinet Alexander Lay mengatakan, jika tindakan pejabat tidak dibedakan antara perbuatan administrasi dan perbuatan pidana, atau korupsi, hanya karena telah menimbulkan kerugian negara, maka tidak ada lagi jaminan kepastian hukum bagi para pejabat.

Hal itu dikemukakannya dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) bertema Meninjau Kembali Unsur ”Melawan Hukum” dan ”Penyalahgunaan Wewenang” dalam Tindak Pidana Korupsi di ruang rapat Sekretaris Kabinet, Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/6/2015), seperti dikutip dari laman Setkab.

Sekretariat Kabinet mengundang sejumlah pakar mengikuti FGD dalam upaya menyamakan persepsi dan langkah sebagai dukungan terhadap aksi pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tubuh birokrasi.

Alexander Lay, yang sekaligus menjadi inisiator FGD, menegaskan, pentingnya menyelaraskan misi memberantas korupsi, guna mendukung percepatan program strategis Presiden Joko Widodo, seperti di bidang infrastruktur, maritim, energi, pangan, dan pariwisata (IMEPP).
Ia berharap, FGD yang melibatkan jajaran eselon I dan II, serta pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet, menelurkan kesamaan pemahaman yang ke depannya secara efektif dapat mendukung.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Eddy O.S Hiariej, salah seorang narasumber FGD, mengatakan, mayoritas pelaku korupsi dijerat Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU Tipikor atas perbuatan melawan hukum. Menurut Eddy, kedua pasal tersebut mengandung norma yang kabur, dan meliputi semua pengertian melawan hukum dan mencakup semua sifat melawan hukum.
”Meski membuktikan Pasal 3 tidak semudah itu,” kata Eddy.

Narasumber FGD lainnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, menyatakan, penekanan terhadap pasal-pasal korupsi utamanya adalah pada perbuatannya.
“Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi. Kemudian baru dibuktikan apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono menyatakan, pada dasarnya untuk menghindarkan perbuatan korupsi, birokrasi harus menciptakan sistem yang tidak memungkinkan para birokratnya bahkan berpikir untuk korupsi. Sebab, menyelesaikan korupsi hanya dengan tindakan represif hukum tidak akan efektif mencerabut akar masalahnya.
”Di Amerika Serikat korupsi juga sama. Tapi, yang membedakan adalah hukumnya kuat. Selain itu, Pemerintah harus betul-betul menerapkan akuntabilitas dan pro kontrol sistem,” tegasnya. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS