Site icon TubasMedia.com

Perilaku Korupsi Pejabat Depok Semakin Menggila

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK, (Tubas) – Di bawah kepemimpinan DR. Ir. Nur Mahmudi Ismail, MSc, alumnus Texas University ini, perilaku korupsi para pejabat di Pemkot Depok diduga semakin menggila dan tak terkendali. Pasalnya, dalam kurun waktu setahun ini, terdapat dua kasus sekaligus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemkot Depok, Jawa Barat.

“Selama tiga minggu ini, 10 pejabat secara marathon diperiksa oleh pihak Kejaksaan,” kata Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD), Yohannes Bunga, kepada wartawan di kediamannya. Yohannes mengungkapkan, kasus yang menyeret para tersangka telah menyita perhatian masyarakat luas, terutama publik, apalagi LSM selaku penggiat anti korupsi yang selalu pro aktif dan memantau seluk-beluk penggunaan keuangan APBD yang melibatkan para pejabat Pemkot Depok. Yakni, kasus tentang pembangunan Pasar Cisalak Tahun 2010 senilai Rp 1,2 miliar yang diperoleh dari anggaran Bantuan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, hasil pembangunan proyek pembangunan tersebut memang sangat mengecewakan, karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi yang kedua, adalah tentang pembebasan lahan untuk tiga kantor kecamatan, yakni untuk kantor Kecamatan Tapos, Kecamatan Cilodong, dan Kecamatan Cipayung. Seperti diketahui pengalokasian anggaran yang diambil dari APBD Kota Depok Tahun 2010 senilai Rp 8,1 miliar.

“Dari kedua kasus yang dapat merugikan keuangan negara itu semuanya sia-sia, banyak uang terbuang begitu saja, tanpa menghasilkan kualitas bangunan/tanah yang berkualitas. Perilaku para pejabat Pemkot Depok seperti itu sudah barang tentu dapat merusak dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Yohannes.

Yohannes mengakui, sementara informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Depok, pada pembayaran pembebasan untuk tiga lahan tersebut diduga kuat adanya mark up anggaran. Dalam kasus yang menghebohkan ini juga sangat patut diduga merugikan keuangan negara. Kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Dinas Tata Ruang dan Permukiman.

“Maka yang harus bertanggung jawab dan terlibat dalam hal ini adalah mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Rendra Fristoto, selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Dudi Kusnadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran), serta Wahyu Hidayat selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kilahnya.

Dari pantauan wartawan di lapangan, diduga kuat kedua kasus korupsi tersebut telah masuk pada tingkat penyidikan tertutup oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak Inteligen Kejaksaan, minggu depan ini, dapat dipastikan hasil audit BPK sudah diterima Kejaksaan, sekaligus akan diberitahukan siapa yang akan menjadi tersangkanya.(bayu)

Exit mobile version