Perbuatan Meliana Bukan Penistaan Agama
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kasus Meliana, seorang ibu rumah tangga di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang menceritakan ihwal volume azan kepada tetangganya tidak masuk dalam ranah pidana.
Vonis 18 bulan yang dijatuhkan kepada Meliana oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dinilai tidak tepat. Sebab, perbuatan Meliana tidak memenuhi unsur penistaan agama.
“Jika benar kasusnya hanya protes kepada masalah volume suara azan dan waktu tayang yang tidak tepat. Maka bukan penistaaan agama,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid di Jakarta, Kamis (23/8).
Sodik menuturkan, curhatan Meliana layaknya penelokan seseorang terhadap volume suara musik yang diputar di waktu yang tidak tepat. Dimana hal tersebut sama sekali tidak dimaksudkan melecehkan isi dan aliran musiknya.
“Ini sama saja dengan protes kepada volume suara musik pada waktu yang tidak tepat. Yang diproteskan suaranya, bukan melecehkan isi dan aliran musiknya,” katanya. (red)