Perbanyak Kawasan Industri di Luar Jawa

Loading

Laporan: Redaksi

Direktur Eksekutif HKI, Fahmi Shahab

Direktur Eksekutif HKI, Fahmi Shahab

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Himpunan Kawasan Industri atau HKI mendorong pengusaha membangun kawasan industri di luar Pulau Jawa disertai harapan pemerintah ikut campur tangan. Dalam hal ini, pemerintah membangun infrastruktur dasar, seperti jaringan listrik, air bersih, dan transportasi ke kawasan tersebut. Dana untuk pembangunan infrastuktur itu dikerahkan dari APBN. Sebab tanpa tersedianya infrastruktur tidak mungkin kawasan industri dapat berkembang.

Diharapkan, tersebar kawasan-kawasan industri di luar Pulau Jawa, termasuk di wilayah Indonesia bagian timur dalam upaya memeratakan pertumbuhan ekonomi dan dengan pertimbangan daya dukung lahan di Pulau Jawa makin berkurang. Infrastruktur di wilayah Pulau Jawa memang amat memadai, tapi lahan makin sulit diperoleh dan sumber energi, seperti air bersih, cenderung berkurang.

Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif HKI, Fahmi Shahab, dalam diskusi dengan tubasmedia.com di kantornya, pekan lalu.

Dikemukakan, memusatnya kawasan industri di Pulau Jawa dapat dilihat pada data per Januari sampai Juli 2013. Dari 62 kawasan industri di seluruh Indonesia, sebagian besar atau 41 kawasan, terletak di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Terbanyak di Provinsi Jawa Barat, dengan 22 kawasan. Padahal, sejumlah daerah lain juga punya lahan yang berpotensi menjadi kawasan industri unggulan.

Potensi tersebut dilihat dari ketersediaan bahan baku dan pasar. Fahmi menyebut contoh Sulawesi Tengah dengan potensi, antara lain, tambang, kakao, dan rotan. Palu sebagai kota besar di Sulteng dekat dengan pasar Asia, sehingga tepat menjadi salah satu lokasi kawasan industri.

Industri di Bekasi

Mengenai pentingnya ketersediaan infrastruktur dasar untuk pengembangan kawasan industri, Fahmi menyebut contoh wilayah Bekasi. Pada awal tahun 1970-an, harga tanah di Kabupaten Bekasi masih termasuk murah. Tapi, setelah Jalan Tol Cikampek dibangun berkembang pula kawasan industri di wilayah itu. Harga tanah pun melonjak tinggi. Saat ini di wilayah Bekasi terdapat 11 kawasan industri yang menguasai lahan hampir 7.000 hektare.

Direktur Eksekutif HKI itu mengatakan, perkembangan kawasan industri seperti di Bekasi, juga memungkinkan berlangsung di wilayah Indonesia timur, seperti Sulteng, dengan persyaratan, infrastruktur memadai. “Tanpa infrastruktur tak mungkin kawasan industri berkembang,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah membangun lebih banyak infrastruktur di daerah dengan mengerahkan dana dari APBN. Pembangunan infrastruktur adalah kewajiban pemerintah, seperti yang berlaku di sejumlah negara.

Berkaitan dengan itu, pihak HKI menyambut baik program hilirisasi dan Master Plan Percepatan Pembangunan Indonesia (MP3I), yang mendorong pertumbuhan kawasan ekonomi khusus di sejumlah daerah. Program itu juga mendorong pembangunan infrastruktur, supaya produk-produk dari kawasan khusus ekonomi dapat tiba dalam waktu yang tepat ke pasar. Yang diperlukan payung hukum MP3I harus diperkuat. Lebih baik lagi jika program tersebut dipimpin langsung oleh presiden

Ia mengatakan, sangat tepat kita mengurangi ekspor bahan baku dan sebagai gantinya mengolah bahan baku itu menjadi produk akhir di dalam negeri. Dengan demikian, sumber daya alam itu memiliki nilai tambah. Dalam hal ini, tidak perlu dipersoalkan masalah merek atau brand produk tersebut, yang dikhawatirkan kalah bersaing dengan produk sejenis yang sudah lama diproduksi negara lain. Sepanjang kualitas produk baru itu dijamin dan promosi digencarkan, tidak ada masalah menyangkut merek dan daya saing.

Menurut Fahmi, terkait dengan pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa, yang penting dilakukan, menyurvei dan meneliti calon lokasi. Dalam hal ini hendaknya pendekatannya, calon lokasi kawasan industri tersebut harus dekat dengan sasaran pasar dan punya potensi bahan baku.

Ia juga berpandangan, daerah mesti punya rencana induk pembangunan jangka panjang. Dengan adanya rencana induk terdapat pula kepastian rencana dan bukan bergantung pada siapa yang memimpin daerah itu. Jangan sampai ganti bupati atau wali kota ganti pula rencana pembangunan. Kalau itu yang terjadi, pembangunan daerah tersebut tidak akan sampai-sampai.

RUU Perindustrian

Menjawab pertanyaan mengenai Rancangan Undang-Undang Perindustrian, yang juga mengatur kawasan industri, Fahmi mengatakan, RUU itu, yang sudah disetujui DPR untuk diundangkan, mengakomodasi kepentingan HKI dalam memenuhi kepentingan para anggota. Salah satu “semangat” undang-undang baru itu nanti, pemerintah akan ikut ambil bagian dalam pembangunan kawasan industri.

Dikemukakan, HKI berharap pemerintah, lewat BUMN dan atau BUMD, membangun kawasan industri di daerah-daerah yang tergolong remote area. Dengan cara itu akan lebih cepat terealisasi penyebaran kawasan industri, yang berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekononi. Kawasan industri menciptakan multiefek. Usaha-usaha informal, yang dikelola oleh warga setempat akan tumbuh.

Ia juga mengharapkan pemerintah mempunyai bank tanah agar masalah lahan dalam pembangunan kawasan industri tidak menjadi kendala lagi. HKI tak mungkin punya bank tanah, itu wewenang pemerintah, katanya.

Mengenai industri yang masih berada di luar kawasan, menurut Fahmi, hal itu masih dimungkinkan terjadi, karena industri tersebut membutuhkan prasarana dan sarana yang lebih besar. Sebagai contoh ia menyebut, jika industri tersebut membutuhkan ribuan kubik air, tentu tak mungkin dapat ditempatkan di kawasan industri. Maka, jalan terbaik, industri tersebut menempati lokasi di luar kawasan industri, tapi masih bagian dari kawasan peruntukan industri. (ender/sabar)

CATEGORIES
TAGS