Site icon TubasMedia.com

Penyidik Kejaksaan Agung Tahan Dua Pegawai Pos Indonesia

Loading

041214-NASIONAL-8

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek senilai Rp 50 miliar di PT. Pos Indonesia, sudah ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Tony Spontana, mengatakan, Kamis (4/12), penahanan tersangka Budhi Setyawan selaku SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia dan Muhajirin, pegawai PT Pos Indonesia, dalam dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 2 Desember 2014.

Keduanya kini berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tony menjelaskan, penahanan kedua pegawai Pos Indonesia itu didasarkan atas Surat Perintah Penahanan. Pemeriksaan kedua tersangka terkait proyek senilai Rp 50 miliar. (marto tobing)

Exit mobile version