Penyaluran PIP Bukan Wewenang Dinas Pendidikan

Loading

Kadis Diknas Humbahas, Joni Gultom,( duduk mengenakan jaket)

DOLOKSANGGUL,(tubasmedia.com) – Kepala Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan (Humbahas), Joni Gultom mengatakan, penerimaan bea siswa Program Indonesia Pintar (PIP) bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik).

‘’Kami hanya sebagai perantara, yang sifatnya mendorong dan mengingatkan peserta melalui unit sekolah guna melakukan pencairan dan bila ada masalah kami tentu siap memfasilitasi,’’ kata Joni memberi reaksi sekitar maraknya pertanyaan di kalangan orang tua murid sekitar proses dana PIP.

“Silakan sekolah mengaktivasi terkait proses pencairan dana dan jika ada masalah, kami siap memfasilitasi,” lajutnya kepada pers di Doloksanggul kemarin.

Menurutnya, setiap siswa yang sudah memiliki SK pemberian yang diterbitkan Kemendikbud, sudah menjadi tugas pihak bank untuk pencairan.

‘’Itu bukan lagi urusan kami. Dikbud hanya melakukan koordinasi saja.Bahkan sekolah mana yang tidak menerima PIP, kami kurang mengetahui sebab setiap orang bisa mengakses PIP melalui aplikasi yang ada,’’ tambah Joni didampingi Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar,  Torang Manullang.

Jonny menambahkan, bahwa PIP itu diatur dalam Permendikbud No 10/2020 dan Persekjen Kemendikbud riset dan Teknologi No 14/2022 tentang Jutlak PIP Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan dengan ketentuan si anak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Anak-anak didik SD 17333116, Parang

“PIP  diperuntukkan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun yang terdata pada Dapodik valid dan DTKS adalah data yang digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diterbitkan oleh kementerian sosial,” lanjutnya.

Torang Manullang menambahkan kalau pihaknya sudah menjalin kesepakatan melalui Memorandu of Understanding (MoU) dengan pihak BRI sebagai penyalur.

‘’Dana PIP  akan dikirim langsung oleh BRI ke rekening penerima. Bila ada kendala boleh  dilaporkan ke Disdik Humbahas dan akan kita bantu memfasilitasi dan mengkoordinasikannya dan pasti kita respon,’’ tambahnya.

‘’Dan bagi yang memenuhi syarat penerima PIP Kemendikbud, bisa mendaftar dengan mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran,’’ tambahnya. (edison ompusunggu)

CATEGORIES
TAGS