Penting, Pengawasan Internal Cegah Pembobolan Bank

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (Tubas) – Pengawasan internal perbankan merupakan faktor utama dan sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, resiko kebocoran atau pembobolan dana nasabah oleh pegawai bank, seperti kasus Malinda Dee di City Bank, pinta Pimpinan BI Tasikmalaya, Isa Anshory kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut Isa kendati pengawasan internal itu merupakan tanggung jawab perbankan bersangkutan, BI juga ikut melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya mewanti-wanti agar pengawasan internal di lingkungan perbankan diperketat. Hal itu sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi pembobolan rekening perbankan dan money laundry.

Seperti diketahui, money laundering disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010). Berdasarkan ketentuan itu, disebutkan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8/2010 ini.

Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana itu, di antaranya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan bentuk lainnya.

Menurut Isa setiap tahun pertumbuhan perbankan di wilayah BI Tasikmalaya terus mengalami perkembangan, termasuk penyaluran kredit kepada nasabah. Sampai Desember 2010 diketahui tingkat penyaluran kedit terealisasi Rp 8,48 triliun atau tumbuh sekitar 20,59 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni tahun 2009 hanya sebesar Rp 7,03 triliun. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS