Pengusutan Modus Perilaku Kriminal di Kemendikbud Terus Dikembangkan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengusutan modus operandi perilaku kriminal yang dipersangkakan terhadap tujuh dan lima di antaranya telah distatuskan sebagai terdakwa ihkwal menggerogoti keuangan negara sebesar Rp 116 miliar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terus dikembangkan.
Lagi, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan dua orang lainnya di antara ketujuh pesakitan. Kedua orang tersebut MR dan AG kini telah distatuskan sebagai tersangka.
Dalam suatu percakapan lepas bersama tubasmedia.com di ruang kerjanya di Kejati DKI Jakarta, Selasa (06/01/2015), Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum dan Humas), Waluyo SH MH memaparkan seberapa jauh perkembangan hasil penyidikan atas terbongkarnya kejahatan terindikasi korupsi pada proyek Pengadaan Satuan Pemetaan Pendidikan pada Tahun Anggaran 2010-2011 di Kemendikbud.
Menurut Waluyo, yang pasti para “terduga” itu dijerat atas kejahatan korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Soal status para pesakitan,Waluyo menegaskan, lima tersangka telah distatuskan penyidik pidana khusus Kejati DKI Jakarta sebagai terdakwa dan dari pengembangan penyidikan muncul lagi dua orang yang distatuskan sebagai tersangka yakni MR dan AG.
Secara kronologis Waluyo memaparkan modus operandi perilaku para pesakitan itu bahwa, pada akhir kontrak 31 Desember 2010 pekerjaan yang harus dikerjakan oleh penyedia jasa berupa data base hanya dapat diterima jika data sudah terpenuhi 100 persen. Namun apa yang terjadi, pada kenyataannya, pihak Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang serta PPK tetap saja dibiarkan menerima data base walau pun belum memenuhi syarat data base keharusan 100 persen.
Beraninya lagi mereka telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang menyatakan pekerjaan telah selesai sesuai dengan kontrak dan menyetujui pelunasan pembayaran 100 persen atas nilai kontrak.
Padahal mereka itu sadar bahwa pekerjaan belum selesai 100 persen dan pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2010 berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Negara No. PER-44/PB/2010 tentang Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun Anggaran 2010. Seharusnya KPA membuat surat pernyataan tertulis bahwa penyedia jasa telah wan prestasi serta meminta kepada KPPN Jakarta III untuk melakukan klaim bank garansi untuk keuntungan negara apabila pihak penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas akhir pelaksanaan kontrak.
Namun kenyataannya, keharusan itu tidak dilakukan oleh AG selaku PPK juga oleh MR selaku KPA. Akibatnya klaim bank garansi tidak dilakukan oleh pihak KPPN Jakarta III untuk keuntungan negara . Bahkan MR mencegah klaim bank garansi dengan cara merekayasa surat pemberitahuan dan pernyataan wan prestasi kepada KPPN Jakarta III yang disertai dengan lampiran penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan progress pekerjaan sesungguhnya.
Dalam lapiran dinyatakan pekerjaan telah mencapai 96,7 persen tetapi pekerjaan secara riil baru mencapai data base 40,99 persen , titik foto 9,47 persen data base terinstail di tingkat kabupaten/kota nol persen seta tidak memasukkan PT. Surveyor Indonesia bisa mengikuti seleksi umum untuk pekerjaan yang sama pada tahun 2011. (marto tobing)