Pengusaha KapalTunggu Realisasi Pembebasan Pajak

PUKUL GONG – Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Hasbi Assiddiq Syamsuddin membuka pameran maritim Inamarine dengan memukul gong. Pameran Inamarine berperan penting dalam mendukung pengembangan industri maritim, elektronika dan telematika di Indonesia. Pameran Inamarine diselenggarakan di JIExpo Kemayoran, Jakarta 20 Mei 2015. (tubasmedia.com/istimewa)
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam di Jakarta, Rabu (20/5) mengatakan hingga saat ini, pengusaha industri galangan kapal masih menunggu realisasi pembebasan pajak penghasilan serta bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) bagi komponen impor kapal yang seharusnya sudah diterima sejak bulan Januari lalu.
‘’Kendati demikian, pengusaha galangan kapal bisa sedikit bernafas lega setelah berkas terkait insentif fiskal tersebut telah masuk di meja Sekretariat Negara,’’ katanya dalam sambutan pembukaan Pameran Inamarina, Inacoating, Inawelding di Jakarta, Rabu.
Meskipun menginginkan hal ini segera direalisasikan, Eddy menginginkan agar BMDTP ini tidak berlaku selamanya demi mendukung pengembangan industri komponen galangan kapal dalam negeri. Bahkan ia menginginkan pengenaan bea masuk komponen impor kembali jika Indonesia sudah bisa melakukan produksi komponen galangan kapal secara domestik.
“Memang kita minta ke Kementerian Perindustrian untuk bebaskan bea masuk terlebih dahulu, tapi kita tidak mau seperti itu terus. Kalau nantinya sudah bertumbuh (industri komponen galangan kapal dalam negeri), satu persatu kita minta kenakan bea masuk lagi,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sambuta tertulisnya, Dirjen ILMATE Kemenperin I Ggusti Suryawirawan mengatakan hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya untuk menumbuhkembnagkan industri maritim secara luas.
Salah satu kebikajakan paling awal adalah diterbitkannya Inpres No 5/2005 tentang pemberdayaan industry pelayaran nasional yang menginstruksikan kepada 13 kementerian an kepada para gubernur/bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang terintegrasi yang diperlukan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing. (sabar)