Pengusaha Boleh Bayar Listrik Secara Mencicil

Loading

Laporan : Sabar Hutasoit

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – PT PLN (Persero) dan pengusaha tekstil membuat kesepakatan bahwa tagihan listrik bisa dilakukan dengan cara dicicil setelah kebijakan batas kenaikan tarif (capping) dicabut. “PLN meminta Asosiasi Pertekstilan Indonesia menginventarisir anggotanya yang memerlukan skema cicilan,” kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsudin.

Skema cicilan, kata Murtaqi, diberikan kepada industri yang mengalami kesulitan arus kas akibat pencabutan capping. “Ini merupakan skema khusus.”

Sebelumnya, kalangan pengusaha memprotes kebijakan PLN mencabut batas kenaikan tarif listrik sebesar 18 persen. Dengan pencabutan ini, tarif listrik industri akan naik rata-rata 22-30 persen. PLN beralasan, pencabutan capping sesuai dengan keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada Juli tahun lalu.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat mengatakan skema cicilan diberikan kepada pengusaha yang belum mampu membayar tagihan secara penuh. “Hanya bayar tagihan dengan kenaikan tarif tertentu, misalnya 14-16 persen,” ujarnya kemarin. Setelah arus kas pengusaha lancar, “Tunggakan cicilan baru dibayar.”

Beberapa industri tekstil, kata Ade, menggunakan energi listrik cukup besar, seperti pabrik pembuat serat, pemintalan, dan perajutan. Jika capping dicabut, industri ini, kata Ade, “Bisa mengalami kenaikan tarif listrik sampai 50 persen.”

Para pengusaha, kata Ade, enggan mempermasalahkan pencabutan capping listrik. “Jika memang sudah ada aturan yang disetujui, kami tidak akan ngotot untuk menolak pencabutan capping.” Lagi pula, “Kami, pengusaha, tidak mungkin membuat gerakan-gerakan yang akan menjadikan keadaan tidak keruan.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS