Pengedar Pil Perusak Otak Dibekuk Polisi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TEMANGGUNG, (Tubas) – Seorang pengedar sekaligus pemakai obat psikotropika jenis pil calmlet dan riklona berhasil diringkus aparat Polres Temanggung. Edi Prestiyanto (32) warga Dusun Watukodok, Desa Keblukan, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung diringkus di depan Stadion Bhumi Phala Temanggung.

Kapolres Temanggung, AKBP Kukuh Kalis Susilo, melalui Kassubag Humas AKP Marino, yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Widodo Suwardi mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 butir pil calmlet dan 15 butir pil riklona.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat. Selain pil perusak syaraf otak itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 90 ribu, jaket warna coklat, sebuah telepon seluler, sepeda motor Tossa warna orange (No.Pol. AA-6247-SE) serta 10 butir pil trihexphenidyl.

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. (fartina s)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS