Pendapatan Parkir di Kota Tasik Tidak Capai Target

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (Tubas) – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Tasikmalaya senilai Rp 1,6 miliar, diperkirakan tahun 2011 tidak mencapai target. Pasalnya, sebanyak 56 titik area parkir di Kota Resik tidak lagi dikelola Dishubkominfo.

Pendapatan parkir terus menurun, mengingat sejak setahun terakhir ini, lahan parkir di sejumlah lokasi strategis dialihkelolakan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) kepada instansi lain.

Terkait pendapatan retribusi parkir, Dihubkominfo semakin tak bisa berbuat banyak setelah area parkir yang berada di pasar-pasar pengelolaannya diambil alih oleh PD Pasar Resik Tasikmalaya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dishubkominfo, Agus Jamaludin menegaskan, dengan kondisi tersebut target pendapatan parkir di Kota Tasikmalaya yang disetorkan ke kas daerah sebagai PAD tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar, tak mungkin untuk direalisasikan.

“Saat ini kami hanya mengandalkan pendapatan parkir di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Tasikmalaya. Beberapa sarana parkir di pasar yang seharusnya masih dikelola oleh Dishubkominfo, saat ini tanpa sepengetahuan kami diambil alih oleh PD Pasar Resik,” katanya.

Agus menambahkan, PD Pasar Resik hanya wajib menyetorkan pajak dari parkir sesuai Perda No. 12 yaitu sekitar 20 persen dari pendapatannya. Dari Pasar Cikurubuk saja terkumpul Rp 1.600.000 setoran parkir setiap bulan.

Sementara Dishubkominfo dengan lahan yang semakin sempit, menurut Agus tetap harus melakukan setoran sesuai target sebesar Rp 1,6 miliar. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS