KRUI, (tubasmedia.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat meringkus Sahiri bin Hadori,(22) seorang pencuri kendaraan bermotor Rabu, 6/9, sekira jam 15 00, Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam, sementara rekan tersangka berhasil melarikan diri.
Kepada tubasmedia.com, Kamis 7/9 Kapolsek Bengkunat, Iptu Hairil Anwar mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Try Suhartanto mengungkapkan, tersangka mencuri satu unit roda dua milik Hadi Wijaya Bin Koiman yang terparkir di Masjid Pekon SumberRejo, Kecamatan Bengkunat dalam keadaan kunci kontak masih menempel,
Tersangka membawa motor korban ke kebun yang berjarak sekira 200 meter dengan tujuan untuk membuka body.
Setelah body roda dua tersebut selesai dibuka, tersangka membawa pergi kendaraan hasil curianya untuk mengisi bahan bakar.Tersangkapun kembali ke kebun untuk menjemput rekannya.
Pada saat kembali ke kebun itulah tersangka langsung diamankan anggota Polsek Bengkunat bersama warga, sedangkan rekannya atas nama Hendri berhasil melarikan diri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara. (agustiawan)