Pencemaran Limbah Industri di Danau Toba Menjadi Perhatian Pemerintah

Loading

TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Bupati Taput Nikson Nababan dan Bupati Toba diwakilkan Wakil Bupati Tonny Simanjuntak bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Bambang Suprianto, menjadi narasumber Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara.

Kabag Prokopim Sasma Situmorang juga menjadi narasumber dalam acara yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Toba, Rabu (06/10/2021)

‘’Permasalahan terkait sengketa wilayah masyarakat adat dan indikasi Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba, menjadi perhatian serius dari pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan oleh para pihak terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,’’ kata dirjen PSKL.

Dan untuk menindaklanjuti arahan presiden dimaksud, Menteri PSKL menerbitkan Keputusan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba.

” Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, saya berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara. Pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM), akan membawa konsekuensi bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi,’’ kata bupati.

Setelah Perda tersebut terbit, dalam proses pembentukan peraturan Bupati Taput mengenai pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum serta dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten.

‘’Kita semua berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas di Kabupaten Taput,’’ tambah bupati. Pada acara yang dibuka Dirjen PSKL Bambang Suprianto.

“Dalam kesempatan ini, Saya mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menghaturkan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Tapanuli Utara dan Bupati Toba beserta jajarannya atas terbitnya Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara sebagai langkah awal proses identifikasi ,’’ lanjut dirjen

Dari delapan Kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, sampai saat ini hanya Taput dan Toba yang mengeluarkan Perda Hutan Adat. (tony)

CATEGORIES
TAGS