Pencaplokan
Oleh: Edi Siswojo

Ilustrasi
SUDAH sering, bukan kali ini saja ribut-ribut perbatasan Indonesia – Malaysia. Masih ingat kasus pencaplokan Malaysia kepada pulau kecil Sipadan dan Ligitan. Tentu, tidak lupa juga kerakusan Malaysia kepada Pulau Ambalat. Teriakan nasionalisme rakyat jangan dibiarkan hilang ditelan gemuruh ombak laut.
Kini, teriakan kembali terdengar dari wakil-wakil rakyat di Senayan. Komisi I DPR yang belum lama ini berkunjung ke daerah perbatasan di Pulau Kalimantan menemukan ada pergeseran patok tapal batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Malaysia.
Di sana, kata Wakil Ketua Komisi I TN Hasanudin kaki Malaysia telah masuk sejauh 1.490 hektar di wilayah di Camar Bulan dan tangannya telah menarik 800 meter garis pantai di Tanjung Datu, wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dalam menyelesaikan ribut-ribut perbatasan dengan Malaysia tidak boleh dilupakan peta tua garis batas peta Belanda Van Doorn tahun 1906 dan peta Sambas Borneo (N 120 E 10908/40 Greenwind) serta peta kolonial Inggris Federated Malay State Serbbey tahun l935.
Soalnya, wilayah NKRI yang diproklamasikan Soekarno-Hatta 17 Agustus 1945 meliputi semua bekas wilayah koloni Belanda. Wilayah Camar Bulan dan Tajung Datu di Pulau Kalimantan masuk dalam wilayah bekas koloni Belanda. Wilayah Serawak di pulau Kalimantan merupakan wilayah bekas koloni Inggris yang menjadi wilayah Malaysia.
Menyikapi temuan itu, pemerintah Indonesia tidak perlu seperti kebakaran jenggot. Apa yang diungkapkan anggota DPR tidak ada salahnya sebagai masukan yang perlu dipertimbangkan dalam menyelesaikan sengketa perbatasan wilayah dengan Malaysia. Menkopolhukam Djoko Suyanto pun jangan buru-buru menutup kuping dan bertanya patok tapal batas yang berdiri di atas perjanjian Indonesia – Malaysia tahun 1978 sebelah mana yang bergeser ?
Pertanyaan itu sebaiknya disimpan dulu dan jangan cepat marah. Teriakan anggota Komisi I DPR itu bisa dijadikan masukan yang perlu dipelajari dan disakapi dengan serius. Sebab, sudah menjadi kewajiban konstisional pemerintah melindungi segenap wilayah NKRI. Sejengkal tanah harus dibela sampai mati.
Memang, tidak salah hidup bertetangga yang baik. Tapi, tidak tepat kalau selalu bersikap lembek terhadap negara tetangga yang tidak sopan terhadap kedaulatan NKRI. Sudah saatnya pemerintah jangan hanya “jago kandang”. Sikap tegas perlu ditunjukkan kepada negara lain yang merongrong kedaulatan NKRI !*