Penangkapan BW, Bareskrim Polri Dilaporkan Melanggar HAM

Loading

260115-NAS-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Suasana tentu saja semakin panas jika Penyidik Bareskrim Polri dinyatakan terbukti melanggar HAM saat melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).

Langkah hukum yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (KMSA), Senin (26/1/15) Bareskrim Polri dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penangkapan Wakil Ketua KPK BW, dinilai sewenang-wenang dengan indikasi pelanggaran HAM.

Menerima pengaduan KMSA tersebut, Komnas HAM berjanji akan menyelidiki hingga tuntas indikasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam penangkapan tersebut.”Kami mengikuti detik per detik kasus ini. Kami akan menindaklanjutinya dan kami akan publikasikan lagi apa yang nanti sudah kami capai, dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tandas Ketua Komnas HAM Hafid Abbas usai menerima laporan KMSA.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Siane Indriane, sejak kasus ini terjadi pada Jumat (23/1/15) lalu, Komnas HAM sudah langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran HAM. Komnas HAM mencurigai penangkapan itu ada hubungannya dengan penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK.

“Kasus ini mengada-ada, prosesnya sangat cepat. Ada percepatan yang sengaja dilakukan. Seperti ada tensi antara KPK-Polri sejak ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka,” kata Siane.

Komnas HAM akan terus melakukan penyelidikan terkait penangkapan ini. Nantinya hasil akhir penyelidikan akan disampaikan ke publik dan dikirim ke Presiden Joko Widodo.Presiden Joko Widodo sudah membentuk tim independen untuk mengatasi kisruh antara KPK dan Polri. Tim itu akan memberikan masukan kepada Presiden dan berkomunikasi dengan KPK-Polri (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS