Site icon TubasMedia.com

Penambang Nakal Harus Siap Hengkang

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Para pengusaha tambang pasir besi yang tidak prosedural atau ilegal dalam menjalankan aktifitasnya, harus bersiap untuk menyudahi aktifitasnya. Sebab, berdasarkan kesepakatan hasil rapat yang digelar Komisi C DPRD Cilacap, setiap penambang yang melanggar ketentuan akan langsung dihentikan. Ketentuan ini juga untuk mencegah timbulnya dampak lingkungan serta sorotan negative dari masyarakat.

Hasil kesepakatan tersebut, antara lain ditindaklanjuti dengan pendataan para penambang oleh pihak Dinas Bina Marga SDA dan ESDM. Pendataan menyangkut semua kelengkapan administrasi maupun persyaratan lainnya yang melekat.

“Kalau memang ketentuan ini tidak dimiliki, maka kesepakatannya, penambang harus berhenti dari aktifitasnya” ujar Ketua Komisi C, Kamaludin.

Terhadap hal ini, dewan sempat memberikan toleransi waktu sekitar satu minggu pascadigelarnya rapat terutama kepada dinas terkait untuk melakukan pendataan. Itu artinya, para pengusaha juga hanya memiliki kesempatan waktu yang sama untuk melengkapi semua ketentuan.

Anggota Komisi C, Libanun Muzazin menjelaskan, dari data ini, selanjutnya dapat diketahui, penambang yang memenuhi aturan dan penambang yang illegal. Jika, data sudah akurat, maka kesepakatan itu mudah dilaksanakan.

Sementara Kepala Dinas Bina Marga, SDA dan ESDM, Farid Maruf dalam rapat tersebut menyampaikan, saat ini pihaknya mendata ada 144 penambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) pasir besi. Jumlah ini meliputi, tiga pemilik IUP Eksplorasi, 125 IUP Produksi, tujuh IUP pemurnian dan sembilan IUP Pengangkutan.

Kata Farid, diantara kriteria yang harus dipenuhi agar pengusaha tambang tidak dihentikan aktifitasnya adalah memenuhi syarat administrasi seperti IUP, UKL (upaya kelola lingkungan), UPL (upaya pemantauan lingkungan), termasuk soal administrasi dalam laporan produksi dan penjualan yang harus rutin dilakukan setiap minggu. Lainnya menyangkut aspek teknis dan soal reklamasi pascatambang, termasuk bank garansi sebesar Rp 49,61 juta per hektar. (hotroasi/manik)

Exit mobile version