Pemkot Probolinggo Bentuk Satpol PP Wanita
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
PROBOLINGGO, (Tubas) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas-tugas Kepala Daerah. Satpol PP Kota Probolinggo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP Kota Probolinggo.
Selain pria, Polisi Pamong Praja Wanita dibentuk karena semakin meningkatnya permasalahan yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, khususnya penanganan permasalahan yang membutuhkan aparat wanita. Misalnya hal pengamanan dan pengawalan ibu-ibu pejabat, pembinaan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kegiatan lainnya.
Berdasarkan faktor tersebut maka Sat Pol PP Kota Probolinggo seizin Wali Kota Probolinggo melalui Disposisi Wali Kota Probolinggo dalam Nota Dinas tanggal 14 Maret 2011 Nomor : 300 / 12 / 425.304 / 2011 perihal Permohonan Penambahan satu Regu Anggota Sat Pol PP Wanita Kota Probolinggo.
Dalam pembentukan tersebut terlebih dahulu dilakukan pelatihan dasar tentang Polisi Pamong Praja, di antaranya pelatihan fisik dan kesamaptaan oleh Polres Probolinggo. Mereka dilatih ketahanan fisik, mentalitas dan kepribadian Polisi Pamong Praja Wanita.
Setelah Sat Pol PP Wanita mendapat pelatihan, bertempat di alon-alon Kota Probolinggo baru-baru ini, dilaksanakan acara apel penyematan baret Sat Pol PP Wanita oleh Wali Kota Probolinggo, disaksikan seluruh staf di jajaran Pemerintah Kota Probolinggo. (singgih)