Pemilik Pabrik Sepatutnya Dihukum Mati

Loading

Laporan : Marto Tobing

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere (GM) tegaskan komitmen pemerintah, pada tahun 2015 diharapkan Indonesia bisa terbebas dari bahaya narkoba dan pemilik pabriknya sepatutnya dihukum mati.

“Itu komitmen. Pabrik narkoba sudah merajalela, perlu waktu memutus sindikat peredaran narkotika tahun 2015, itu komitmen kita,” kata GM pada Seminar Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Hotel Bidakara Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk sindikat peredaran dan kepemilikan pabrik narkoba, UU bersifat keras. Pada aturan lama, pemilik shabu skala besar hukuman tidak berat, hanya sekitar 15-20 tahun. “Kalau yang baru, 5 gram saja kalau berkaitan sindikasi apalagi punya pabrik diancam hukuman mati dan sepatutnya dihukum mati,” tandasnya.

Sedangkan bagi pengguna narkoba yang menjadi korban, tidak serta merta dibuih. Namun, ada batas toleransi dua kali bagi pecandu yakni, wajib lapor di Puskesmas kecamatan terdekat.

“Tiga kali ketangkap, tapi putusan hakim nanti bunyinya menjalani hukuman di tempat yang ditunjuk BNN, bukan di penjara,” jelasnya.

BNN mencatat, tahun 2010 sebanyak 35 WNI dihukum mati terlibat kasus narkoba di luar negeri. Mereka bagian dari 406 WNI yang terkena kasus di negeri orang. “Kalau di Indonesia yang divonis mati 58 orang, 17 WNI, sisanya WNA,” kata GM saat itu di kantor BNN Jl. MT. Haryono Jakarta. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS