SINGAPURA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Singapura bakal menggugat perusahaan Indonesia yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan yang asapnya menganggu negeri tersebut. Beleid yang dipakai untuk melayangkan tuntutan adalah Transboundary Haze Pollution Act, atau Undang-undang Polusi Asap Lintas Batas 2014.
“Kami berdiri di atas standar moral tinggi,” ujar Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Masagos Zulkifli, dikutip The Straits Times, (10/6). “Kami mendapatkan dukungan dari masyarakat internasional. Kami tidak berlaku jahat atau keliru. Kami hanya meminta perusahaan dan para pemimpinnya untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka.”
Pihak berwenang Singapura telah memerintahkan enam pemasok Asia Pulp and Paper Group untuk memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang diambil guna mencegah kebakaran di lahannya.
Keenam perusahaan itu telah mendapatkan informasi bahwa pemerintah Singapura berhak menggugat para direktur perusahaan. Selain itu, firma yang terlibat kebakaran lahan terancam hukuman denda hingga USD100 ribu per hari selama periode kebakaran, ujar Menteri Masagos.
Pada Mei lalu, pengadilan Singapura memerintahkan penangkapan atas direktur sebuah perusahaan Indonesia menyangkut isu asap pembakaran hutan. Sebabnya, direktur itu tak datang untuk wawancara dengan Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura.
Direktur yang tak disebutkan namanya itu telah diundang untuk menghadiri wawancara dengan NEA soal asap berkenaan dengan aturan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), tapi mangkir. NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankankannya jika memasuki Singapura. “Jika direktur itu memasuki Singapura, ia bisa ditahan oleh petugas NEA untuk tujuan penyelidikan,” kata juru bicara NEA yang dilansir oleh Singapuraterkini.com.
NEA, dalam siaran persnya September lalu memanggil empat perusahaan Indonesia untuk dimintai keterangan. Mereka diduga berkontribusi atas kebakaran lahan yang membuat negara tersebut berasap sejak 10 September 2015. Keempat perusahaan itu adalah PT Rimba Hutani Mas, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, PT Bumi Sriwijaya Sentosa, dan PT Wachyuni Mandira.
Asap dari Indonesia tahun lalu menyebabkan indeks standar pencemaran udara memuncak hingga 316, mendekati angka 321 pada 2013.
Polusi sedemikian memaksa Singapura untuk menutup sekolah dan mengalami kerugian ekonomi senilai USD700 juta pada 2015. Selain mendorong penutupan sekolah serta kekacauan transportasi laut dan udara, kabut asap dari Indonesia pun memaksa penduduk di provinsi penghasil asap untuk mengungsi.
Dalam taksiran Bank Dunia, demikian The Straits Times, Indonesia menelan kerugian senilai USD16,1 miliar.
Menyinggung hubungan bilateral Indonesia dan Singapura, Masagos meyakini desakannya atas perusahaan Indonesia itu takkan merusak ikatan kedua belah pihak. “Kami menghormati kedaulatan Indonesia. Kami pun (menghormati) hak Indonesia untuk tidak memberikan informasi yang kami minta,” ujarnya. (red)