Site icon TubasMedia.com

Pemerintah Melonggarkan Ekspor Bahan Mineral Mentah

Loading

Photo

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah akan merevisi aturan mengenai larangan ekspor bahan mineral mentah. Batas minimal kadar bahan mineral dilonggarkan agar bisa diekspor. Rencana tersebut disambut baik pengusaha tambang yang selama ini terbentur oleh kebijakan larangan ekspor bahan mineral mentah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur menilai pelonggaran ekspor mineral itu merupakan langkah yang tepat.”Akibat larangan ekspor mineral, banyak perusahaan yang tutup, ekonomi daerah tidak bergerak dan penerimaan pajak daerah pun berkurang,” kata Natsir di Jakarta, Selasa (13/01/2015).

Ada sejumlah komoditi yang sangat dibutuhkan pasar, misalnya produk akhir bauksit jenis propan yang berkadar almunium 78% sebagai pelengkap industri shale gas. Konsentrat pasir besi yang digolongkan dalam pencatatan harmonisasi sistem (HS) pada konsentrat titanium sehingga terkena harga patokan ekspor (HPE) lebih mahal.

Natsiri berharap pelonggaran ekspor mineral dapat menggairahkan perekonomian daerah. “Kami mendukung sepenuhnya kebijakan itu. Semoga langkah itu bisa ikut menggairahkan pelaku tambang di daerah,” ujarnya. (siswoyo)

Exit mobile version