Pemerintah Larang Impor Kain Bermotif Batik
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Untuk melindungi batik dalam negeri yang sudah menjadi ikon dan diproduksi oleh masyarakat secara khas hingga di desa-desa, pemerintah melarang impor kain bermotif menyerupai batik.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di sela-sela Diskusi Ekonomi Munas XV/2015 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/1/2015), mengatakan, larangan impor kain bermotif batik untuk mengamankan pasar batik produk dalam negeri. Potensi pasar dalam negeri harus diselamatkan dan diamankan bersama, untuk kesejahteraan.
Menteri Perdagangan, yang dikutip dari laman Setkab mengatakan, pihaknya telah membekukan atau membatalkan sekitar 3.000-an izin impor karena tidak memenuhi kewajiban dan prosedur yang benar. Itu dilakukan, karena pasar dalam negeri harus dijaga, dan komitmen untuk mendorong sektor potensial di dalam negeri, seperti pertanian dan memanfaatkan produk kita sendiri.
Langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam mengamankan pasar, antara lain, dengan penguatan pasar sendiri, stabilitas pasokan pasar, logistik dan perdagangan daerah. Selain itu, pemerintah mengusung pemerataan produk untuk memenuhi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI). (sabar)