Pemerintah Lalai Atasi Polemik Capping Listrik
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
JAKARTA, (Tubas) – DPR menilai pemerintah lalai mengatasi polemik capping tarif listrik industri. Pencabutan capping (batas) kenaikan listrik industri oleh PLN telah menimbulkan ‘kekisruhan’ di kalangan industri, dan pemerintah lamban mengantisipasinya.
Anggota Komisi VII DPR RI Sohibul Iman mengatakan, mestinya PLN tidak gegabah dalam menghadapi polemik ini, dan tidak sewenang-wenang mencabut capping listrik yang dapat memicu ‘kepanikan’ di kalangan industri. Kalangan dunia industri menganggap pencabutan capping secara sepihak ini sangat memberatkan dan bisa berakibat hilangnya daya saing industri.
“Meski tindakan PLN itu sejalan dengan Peraturan Menteri No.7 Tahun 2010, tapi masalah pencabutan capping itu bukan kewenangan PLN,” ujar Politisi asal PKS ini dalam rilisnya, Senin (7/2/2011).
Undang-undang No.30 Thn 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 34 ayat 1, secara jelas menyebutkan bahwa Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Meski demikian, lanjut Sohibul, keberadaan capping ini telah menimbulkan diskriminasi di kalangan dunia usaha. Capping justru menimbulkan disparitas listrik sebesar Rp 68 per kWh.
Sohibul mengakui posisi PLN sangat dilematis. Hal ini terjadi karena Pemerintah terlalu lamban dalam mengantisipasi permasalahan capping ini. Seharusnya setelah ada kesepakatan dengan DPR dalam hal capping, kesepakatan tersebut harus segera dituangkan dalam bentuk produk hukum, misalnya dengan merevisi Permen no.7/2010 tersebut, sehingga PLN memiliki landasan hukum yang jelas. “Ini jelas kelalaian Pemerintah,” lanjut Sohibul.
Karena itu, Sohibul mendesak Pemerintah harus tegas melarang PLN mencabut capping sebelum berkonsultasi dengan DPR. Akan tetapi bila Pemerintah mau mengizinkan pencabutan capping maka harus diselesaikan di DPR, duduk bersama Komisi VII DPR, PLN dan Apindo, agar polemik ini bisa segera dituntaskan.
Seperti diketahui, capping listrik industri telah dicabut dan masih menyisakan kontroversi. Pada Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18%. ***