JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah diminta segera merealisasikan Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Badan Pangan Nasional, agar dapat mengontrol dan menentukan harga pangan setelah badan dibentuk.
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengatakan saat ini pemerintah sudah berhasil menetapkan harga bahan pangan beras, namun untuk komoditi lain diharapkan pemerintah harus lebih tegas lagi soal harga pangan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat meninjau pelaksanaan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Pemerintah Kota Medan, Kamis (28/1).
Parlindungan menjelaskan, data PD RPH Medan, saat ini rata-rata pelaksanaan pemotongan hewan (lembu) adalah 10-15 ekor per hari. Dengan harga jasa potong sapi Rp 85.000, kendala yang dihadapi RPH Medan saat ini adalah tidak adanya kewenangan mereka untuk menentukan harga sapi hidup yang dibeli oleh pedagang.
Akibatnya harga daging yang dibeli masyarakat di pasar melambung tinggi tanpa terkontrol dengan baik. Data harga daging di Medan terakhir berkisar Rp 105.000 – Rp 120.000 per kilogram. Sedangkan harga di RPH untuk sapi-sapi hidup-pun bervariasi antara Rp 35.000 – Rp 45.000 per kilogram hidup.
Dia mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pasca adanya kebijakan pemerintah menetapkan PPN 10% untuk sapi impor. Namun kebijakan tersebut belakangan dicabut, menyebabkan terjadinya oknum-oknum melakukan tindakan ilegal. Menurut Parlin, seharusnya harga daging di tingkat konsumen itu adalah 2,5 dikali harga per kilogram hidup.
“Jadi Kalau harganya Rp 100.000/kg di konsumen, harga hidupnya Rp 40.000/kg itu normal saja. Nah, PPN tadi ciptakan spekulan, Pemerintah harus teliti dulu baru keluarkan kebijakan,” jelasnya.
Parlindungan menyebut bahwa pemerintah juga harus menyediakan cadangan pangan yang cukup di pusat dan daerah. Karena cadangan pangan ini berfungsi sebagai alat bantu jika sewaktu-waktu terjadi musibah yang datang secara tiba-tiba. (sabar)