Pemerintah akan Lakukan Intervensi Pasar Turunkan Harga Kebutuhan Pokok

Loading

210115-EKBIS-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pemerintah mengancam akan melakukan intervensi pasar jika asosiasi pelaku usaha dan pengelola pasar tidak menurunkan harga jual barang kebutuhan pokok secara proporsional.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, Selasa (20/1/2015) menegaskan pemerintah ingin iklim usaha perdagangan kondusif setelah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah cenderung menyerahkan penyesuaian harga pada mekanisme pasar. Pemerintah telah menurunkan harga BBM sebanyak dua kali, tapi harga sejumlah kebutuhan pokok belum juga turun.

Menurut Srie jika terjadi kegagalan pasar dan harga kebutuhan pokok tidak kunjung mendekati harga ideal, pemerintah akan mengintervensi pasar dalam bentuk regulasi penentuan harga, baik harga khusus, acuan, maupun eceran tertinggi.

Pemerintah akan menyiapkan dana penyangga untuk sarana distribusi dan pergudangan, memberikan subsidi bagi angkutan logistik ke daerah-daerah tertentu untuk mengurangi disparitas harga antar daerah. Perum Bulog juga menggelar operasi pasar beras dan bersama pihak swasta menggelar pasar murah minyak goreng

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/01/2015 tentang Instruksi Penyesuaian Harga Barang Kebutuhan Pokok pada 16 Januari 2015.

Surat itu menginstruksikan kepada pelaku usaha barang kebutuhan pokok, mulai dari produsen, distributor, grosir, agen, hingga importir, agar melakukan penyesuaian dengan menurunkan secara proporsional harga jual barang sampai tingkat konsumen. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS