Pembuang Sampah ke Sungai Diancam Penjara 10 Hari
JAKARTA,(tubasmedia.com) – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tindakan yang lebih keras terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, terutama membuang sampah ke sungai-sungai diancam penjara 10 hari. Sampah membuat sungai dangkal dan menyebabkan banjir.
Sebanyak 105 orang pembuang sampah sembarangan yang ditangkap selama periode Desember 2013 – Desember 2014 di Jakarta Selatan, telah diseret ke pengadilan tindak pidana ringan dan dijatuhi hukuman. Mereka dituntut melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang atau kelompok, dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Bagi yang terbukti melanggar, diancam penjara paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta. Penerapan Perda ini terus dilakukan di berbagai wilayah, khususnya di sepanjang bantaran sungai-sungai di Jakarta.
Pengawasan di lapangan akan diperketat dengan menempatkan petugas-petugas untuk mengintip perilaku warga yang tidak peduli dengan kebersihan. Semua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh wilayah, ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan Perda ini di wilayah kerjanya masing-masing.
Petugas akan memotret warga yang membuang sampah ke sungai yang menjadi bukti pelanggaran ke pengadilan tipikor. Dengan bukti foto tersebut, tersangka dengan mudah diseret ke persidangan. Sasaran pengintipan yang diprioritaskan saat ini, adalah sepanjang Sungai Ciliwung, Sungai Krukut, Sungai Pasanggrahan, Sungai Sunter dll. Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera, sehingga nantinya diharapkan diikuti di seluruh daerah yang dilarang membuang sampah sembarangan.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan baru-baru ini, pengawasan pemberlakuan Perda ini akan diperketat. “Kalau memang baru satu kali ketahuan buang sampah di sungai, akan kita ajukan denda ringan. Tetapi kalau sudah berkali-kali, bisa saja kami persulit administrasi kependudukannya. Atau sekalian dicabut KTP-nya,” katanya tegas.(anthon)