Pembongkaran Bangunan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Menindaklanjuti surat Kepala PD.Pasar Tohaga kepada Sekda Kabupaten Bogor, No.539/458-PD-THG, tertanggal 17 Desember 2012, perihal pembongkaran bangunan ilegal dan tidak memiliki IMB yang ada di atas bantaran kali pasar Cikereteg, Camat Caringin, belum lama ini, mengadakan pertemuan dengan PD. Pasar Tohaga dan warga pemilik bangunan.

Tercatat, ada sekitar 43 bangunan yang tidak dilengkapi IMB yang akan dibongkar. Namun sebelum pembongkaran dilakukan klarifikasi dan verifikasi dengan pemilik bangunan, kata Lusi Handayani, Kabid Kebersihan dan Ketertiban PD. Pasar Tohaga .

“Sesuai instruksi Bupati Bogor, agar pemasalahan bangunan di atas kali pasar Cikereteg segera diselesaikan, sebelum peresmian pasar,” katanya. Deden, pemilik bangunan mengharapkan kalau ada pembongkaran, pemilik bangunan ditempatkan di kios pasar Cikereteg yang baru, bukan di los. Tetapi, kalau bisa pembongkaran jangan dilakukan dahulu supaya bisa berdagang berbarengan dengan pedagang pasar baru. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS