Site icon TubasMedia.com

Pembebasan Lahan untuk JORR di Jaksel

Loading

Laporan : Hidayat

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Pembongkaran rumah dan pembebasan lahan penduduk yang terkena pembangunan jalan Jakarta Outer Ring Road (JORR) Tahap Dua di Kelurahan Petukangan Utara, Kec Pesanggrahan, dilakukan oleh pihak P2 T (Panitia Pembebasan Tanah) Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dan jajarannya, pekan lalu.

Sebanyak 399 rumah sejak pertengahan bulan lalu sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, setelah menerima uang ganti rugi. Pihak P 2 T Kantor Wali Kota Jaksel hari Kamis (l0/2) melakukan pembayaran ganti rugi atas 68 bidang tanah dengan total biaya Rp35 miliar.

Wali Kota Syahrul Effendi didampingi Ketua P2 T, Syamsudin Noor dan Asisten Administrasi Pembangunan Tri Wahyuning Diah di Kec Pesanggrahan selesai pemberian ganti rugi menerangkan, terdapat perubahan ganti rugi setelah SK Gub.KDKI tgl 4 Nov.20l0 tentang perubahan nilai ganti rugi lahan dan bangunan tersebut .

Dalam pelaksanaannya juga terjadi perubahan percepatan waktu pembayaran karena Pemprov DKI mengejar target penyelesaian proyek awal Maret ini harus dikerjakan perataan tanah .

Secara terpisah, Sudin P2B (Penertiban dan Pengawasn Bangunan) Jaksel, Widyo mengatakan, dua bulan terakhir ini pihaknya membongkar paksa l3 bangunan bermasalah,.karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyalahi peruntukan. Terakhir ini pembongkaran dilakukan di Kelurahan Srengsengsawah Rw 07 Kecamatan Jagakarsa yang dipimpin Kasudin P2B, Ka Sie Penertiban, Ahlak serta Ka Sie P2B Jagakarsa, Joni.***

Exit mobile version