Pembawa Narkoba Tetap Diproses Secara Hukum

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Saat ini tercatat sebanyak 3,2 juta jiwa bangsa Indonesia sudah menjadi budak narkoba masuk di lembaga rehabilitasi moral dan mental. Penjelasan itu disampaikan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (Kabag Humas BNN) Drs. Sumirat Dwiyanto, Msi menanggapi Tubas saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu lalu (18/5).

Menurut Sumirat, siapa pun yang tertangkap tangan membawa narkotika di bawah satu gram tetap diproses secara hukum melalui pengadilan. Namun apabila terbukti sebagai pecandu harus direhabilitasi berdasarkan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dan itu pun dia tetap ditahan di pusat rehabilitasi. Bukan berarti bebas di luar,” jelas Sumirat.

Dikatakan, hakim yang menangani perkara narkotika tentu saja dapat memutuskan agar terdakwa direhabilitasi, sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung No.25 Tahun 2009 tentang pecandu narkotika. Apabila korban tertangkap tangan satu gram tetap diproses hukum dan harus ada surat rekomendasi keterangan dari institusi, pemeriksaan dari dokter ahli dan kepolisian yang menyatakan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.

“Dengan ancaman hukum minimal satu tahun hingga empat tahun ditahan di rehabilitasi,” tambahnya. Hukuman tersebut dikarenakan pecandu adalah korban yang mengakibatkan medis, mental, dan psikologi korban tergangu. Kalau dia dipenjarakan itu tidak akan menyembuhkan.

Saat direhabilitasi mereka akan dibina mental dan psikologi, sosial dan agamanya. Selain itu mereka juga akan melakukan kegiatan yang sifatnya mengajarkan keahlian mereka. Tujuannya agar ketika mereka kembali di lingkungan mereka mendapatkan perubahan.

Hakekat rehabilitasi, untuk menekan para pengguna karena berdasarkan data BNN para pengguna seluruh Indonesia sudah mencapai 3,2 juta jiwa. Sedangkan yang dibina di BNN masih 350 jiwa. Dimasukkan ke pusat rehabilitasi Lido di Jawa Tengah mencapai 17 ribu jiwa. (audy)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS