Pelaku Industri Daur Ulang Plastik Minta Dibebaskan dari PPN

Loading

FOTO BERSAMA – Sesditjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Taufieq Bawazier dan Direktur Industri Kimia Hilir, Teddy Sianturi usai diskusi, foto bersama dengan seluruh pengurus inti Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI).-tubasmedia.com/sabar hutasoit

 

SEMARANG, (tubasmedia.com) – Pelaku bisnis plastik daur ulang yang tergabung dalam Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan undang-undang pembebasan sektor usaha daur ulang itu dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Desakan itu disampaikan Ketua Umum ADUPI, Christine Halim dalam sebuah diskusi bersama Sesditjen  Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA), Kementerian Perindustrian, Taufieq Bawazier di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Diskusi yang berlangsung singkat di pabrik Langgeng Jaya Group itu dihadiri segenap pengurus inti ADUPI sementara Taufieq Bawazier didampingi Direktur Industri Kimia Hilir, Teddy Sianturi bersama rombongan.

‘’Kami sangat mendambakan support dari pemerintah agar kami bisa dibebaskan dari pengenaan PPN yang besarnya 10% itu,’’ pinta Christine.

Dikatakan bahwa jika PPN dikenakan kepada pelaku industri plastik daur ulang, akan berdampak kepada harga beli plastik-plastik bekas dari para pemulung.

Dan jika harga pembelian dinaikkan lagi sebagai akibat dari pengenaan PPN itu, katanya, harga barang jadi plastik produk dalam negeri akan sulit bersaing dengan produk impor.

Bisa saja kata Christine mereka membeli bahan baku plastik dari pasar internasional, namun kegiatan membeli bahan baku impor, selalu mereka hindarkan, kecuali untuk bahan baku jenis tertentu, dengan alasan kalau impor bahan baku merupakan pemborosan devisa.

Lebih baik menurut ADUPI menggunakan bahan baku limbah plastik yang didaur ulang di dalam negeri ketimbang impor. Alasannya, selain menghemat devisa, kegiatan memproduksi daur ulang plastik sekaligus berdampak positif terhadap kebersihan lingkungan.

Menjawab wartawan, Christine mengatakan dengan akan dibebaskannya ADUPI dari PPN10 %, mereka berjanji akan lebih terbuka kepada pemerintah tentang kinerja transaksi produk jadi plastik. ‘’Kami akan lebih terbuka lagi khususnya mengenai pajak usaha kami,’’ katanya.

Baik Taufieq Bawazier maupun Teddy Sianturi mengatakan kalau usulan tersebut akan ditampung untuk kemudian dibahas dengan instansi terkait. ‘’Barangkali pemerintah perlu membuat suatu system untuk sektor industri daur ulang,’’ kata Taufieq. (sabar)

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS