Pekerja Asing Tidak Boleh lagi Digaji dengan Uang Asing

Loading

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Para pekerja asing di Indonesia tidak boleh lagi pembayaran gajinya dengan menggunakan mata uang asing. selain dengan mata uang rupiah. Bank Indonesia (BI) menegaskan ketentuan itu mulaiu diberlakukan terhitung sejak 1 Juli 2015.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs aturan itu berlaku bagi ekspatriat yang menandatangani kontrak kerjanya di Indonesia. Peter menegaskan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan ini.. “Sanksi pidana bisa dikenakan dan juga denda hingga miliaran rupiah,” tandasnya.

Dijelaskan lagi, kalau nontunai sanksinya mulai dari teguran tertulis, lalu denda Rp1 miliar dan selanjutnya dilarang ikut lalu lintas pembayaran. Pengecualiannya hanya jika yang kontrak kerjanya di tandatangani di luar negeri, di kantor pusatnya. (marto)

CATEGORIES
TAGS