Pejabat Tidak Jera Lakukan Korupsi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Pejabat publik tidak pernah jera melakukan tindak pidana korupsi walau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulangkali menangkap tangan pejabat eksekutif, legislatif dan juga yudikatif.

Seperti yang terjadi di Semarang, KPK mensinyalir dugaan suap yang dilakukan Sekretaris Kota (Sesko) Semarang, Ahmad Zainuri kepada dua Anggota DPRD Agung Purno Sardjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat) sebagai pelicin dalam usulan kenaikan gaji pegawai pemerintahan Kota Semarang.

Seperti dilaporkan, Komisioner Ombusdman RI, Budi Santoso, menduga praktik kotor yang dilakukan Sesko Semarang tersebut memiliki motif investasi politik. “Saya menduga Sesko tersebut memiliki ambisi untuk maju menjadi calon Wali Kota Semarang, suap yang dilakukan merupakan investasi politik,” kata Budi, Kamis pekan silam.

Budi menuturkan, contoh praktik suap yang dilakukan oleh pejabat eksekutif dan legislatif di daerah seperti kasus Sesko Semarang dan anggota DPRD Kota sering terjadi dan mereka tidak jera. Namun, Budi enggan untuk menyebutkan contoh lain.

“Kasus Sesko Semarang membuktikan para koruptor tidak bakal jera. Sesko Semarang ini bukti sempurna mereka saling berkonspirasi untuk tujuan tertentu dengan cara yang tidak pantas dilakukan sekelas pejabat publik,” jelas Budi.

Ombusdman menyambut baik terungkapnya kasus suap yang dilakukan Sesko kepada anggota dewan di Semarang. Bila saja hal itu tidak terungkap, tentunya dampak yang lebih besar akan terjadi, terutama pemborosan belanja negara.

“Bila usulan kenaikan gaji tersebut dipaksakan apalagi dengan menggunakan cara suap, tentu ini akan menguras beban dan menambah beban anggaran belanja daerah,” tutur Budi. Dampak kedua adalah tidak adanya jaminan perbaikan riil di lapangan terhadap performance birokrasi pegawai pemerintahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua orang anggota DPRD Semarang, Sumartono dan Agung Purna Sarjono Kamis 24 November 2011.

Zaenuri kedapatan tengah memberikan beberapa amplop kepada dua anggota dewan itu. Pihak KPK melansir ada 21 amlop dengan total uang senilai Rp 40 juta dalam transaksi itu. Amlop-amplop itu tidak hanya diberikan di ruangan kerja, tapi juga di mobil anggota dewan. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengesahan APBD 2012.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Kepala Biro Kepegawaian Anie Ratna Santoso menyebut PNS hendaknya memahami dan mengimplementasikan berbagai peraturan kepegawaian dengan baik. Karena itu butuh pengetahuan dan pemahaman yang utuh terhadap peraturan-peraturan kepegawaian yang ada, termasuk Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Disiplin dan kinerja pegawai tidak bisa dipisahkan dalam mewujudkan kesejahteraan PNS. Perka BKN terkait dua hal ini merupakan peneguhan terhadap urgensi mewujudkan disiplin dan kinerja pegawai. Selain itu, penerapan disiplin dan kinerja pegawai merupakan bentuk reformasi birokrasi,” kata Anie.

Peraturan tentang disiplin PNS juga diatur dalam PP 53 Tahun 2010. PP ini salah satunya tentang absensi pegawai. Di mana sanksi beratnya adalah pemecatan bila PNS-nya selama 50 hari dalam setahun tidak hadir tanpa alasan.

“Antara PP 53 dan Perka BKN saling berkaitan erat. Intinya adalah membentuk karakter pegawai agar taat disiplin. Jangan datang terlambat, pulang paling cepat. Dari tingkat disiplin pegawai ini juga bisa diukur tingkat kinerja pegawai. Kalau kinerjanya bagus otomatis tunjangan kinerjanya juga terdongkrak,” katanya. (tim)

CATEGORIES
TAGS