Pejabat Berstatus Tersangka oleh Ahok langsung Didepak
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mempersiapkan pejabat untuk menggatikan Zaenal Soelaiman dan Alex Usman.
Kedua pejabat itu terpaksa harus didepak karena telah distatuskan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun 2004.
“Juni mendatang pejabat penggantinya akan saya lantik,” kata gubernur yang akrab dengan sapaan Ahok itu, menanggapi pers di Balai Kota Gubernur DKI Jakarta, Jum’at (8/5/15).
Menurut Ahok, sudah ada dua kandidat pejabat pengganti Zaenal. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI dan Baperjakat juga sudah mendapat pejabat menggantikan i Alex Usman.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sedangkan Alex Usman keterlibatannya atas kasus yang sama, saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Saat ini keduanya telah diinapkan dalam sel tahanan Bareskrim Mabes Polri. (marto tobing)