PDIP Tolak Larangan Jurnalisme Investigasi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menentang adanya pelarangan jurnalisme investigasi yang wacananya dimasukkan dalam revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran.

“Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan mendorong supaya RUU Pemilu ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif,” kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Jakarta, ketika ditanya soal polemik RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers, Kamis (16/5).

Djarot menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi. Maka, seharusnya negara memberikan ruang kepada pers untuk menjaga demokrasi dengan tidak melarang melakukan jurnalisme investigasi.

“Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan, pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang,” demikian Djarot Saiful Hidayat.

Sebelumnya, DPR RI berinisiatif untuk merevisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam revisi ini ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c akan membatasi independensi media dalam mengungkap fakta.

Banyak pihak menilai larangan jurnalisme investigatif justru berpotensi membatasi kerja jurnalis dalam menyebarluaskan kebenaran kepada publik. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS