JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politikus PDIP, Dewi Tanjung mengomentari soal aksi Munarman yang emosi di pengadilan Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan kerumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor. Dewi Tanjung lewat cuitannya di Twitter, Kamis 18 Maret 2021, meminta aparat kepolisian menangkap Munarman lantaran Mantan Sekum FPI itu melakukan perbuatan tidak terpuji di pengadilan Habib Rizieq tersebut.
“Kapan Neeehh Polisi Nangkap Manusia Songong ini?,” cuit Dewi Tanjung.Ia pun menilai, Munarman harus dihajar supaya tidak seenaknya berkelakuan buruk di hadapan Majelis Pengadilan.
Selain itu, Dewi Tanjung juga meyakini suatu saat nanti Munarman akan kena karma dari perbuatannya itu.
“Ini manusia harus di hajaarr supaya ngga seenak jidatnya berkelakuan tapi nyai yakin manusia songong ini suatu saat ini akan kena karma dari perbuatannya,” ujar politikus perempuan yang akrab disapa Nyai ini.
Dewi dalam cuitannya itu juga menyinggung para kadrun yang menurutnya kerap mengkritisi pendapatnya di media sosial.
“Kadrun Tolol Silahkan komentar kalian kan Sangat Ngefans banget sama Nyai,” tuturnya.
Dalam cuitannya itu, kader PDIP ini juga menyertakan foto tangkapan layar artikel pemberitaan berjudul ‘Sidang Habib Rizieq Kisruh, Gun Romli: Munarman Cs Hina Martabat Pengadilan’.
Diketahui, aksi walk out hingga luapan emosi sempat mewarnai sidang perdana Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang digelar pada Selasa 16 Maret 2021.
Mengutip Kompas.com, dalam persidangan tersebut kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yakni Munarman mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan bahwa terdakwa sudah menerima surat dakwaan.
Munarman pun menjawab, surat dakwaan sudah diterima. Namun, ia kembali menekankan soal hadirnya terdakwa di ruang persidangan.
“Tetapi, soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” ujar Munarman dengan nada emosi.
Munarman juga mengatakan bahwa sudah merupakan hak dari Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa untuk dihadirkan di persidangan tersebut.
“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!,” ujarnya. (roris)