PDIP; Iuran Tapera Dipaksakan, Bentuk Penindasan Baru

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut menuai protes banyak pihak lantaran dinilai memberatkan.

Saat memberikan komentar usai menghadiri kuliah umum di FISIP Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin 3 Juni 2024, Hasto bahkan menyebut pemotongan gaji pegawai negeri dan karyawan swasta untuk Tapera adalah bentuk penindasan baru.

“Nah terkait dengan persoalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu kan UU mengatakan tidak wajib, ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan otokrasi legalism tadi,” katanya.

Hasto menegaskan iuran Tapera seharusnya tidak boleh diterapkan. Terlebih aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu mendapat banyak kritikan, baik dari masyarakat umum maupun akademisi. Salah satunya menurut Hasto berasal dari Guru Besar Anthropologi UI Prof Sulistyowati.

“Ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan, bahkan tadi menjadi bagian dari kritik kebudayaan yang disampaikan Prof Sulistyowati (Guru Besar Antropologi UI),” ucap Hasto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Akibat pegawai negeri dan karyawan swasta harus rela gaji atau upahnya dipotong 3 persen setiap bulan.

Rencananya aturan terkait Tapera akan berlaku mulai 2027. Nantinya gaji karyawan akan dipotong pada tanggal 10 setiap bulan dan dimasukkan ke rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Terkait potongan yang dikenakan, PP 21/2024 merinci sebesar 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Presiden Jokowi dalam pernyataannya menyebut pemerintah telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan terkait Tapera, baik yang dikenakan terhadap pegawai negeri maupun karyawan swasta.

“Semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” katanya.

Saat berbicara di Istora Senayan,  Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024, Jokowi tidak memungkiri, aturan tersebut bakal menuai pro dan kontra. Hal pernah terjadi ketika aturan soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai,” tutur Jokowi. (sabar)

CATEGORIES
TAGS