Paslon 02 Majukan Tersangka Koruptor Jadi Saksi, Pengacara Tim 01 Meninggalkan Ruang Sidamg MK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan keberatan dengan hadirnya Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli yang diajukan pengacara Prabowo-Gibran di sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya pria yang biasa disapa Eddy Hiariej itu dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberatan disampaikan pengacara AMIN, Bambang Widjajanto saat berbicara di sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Kamis 4 Maret 2024. Pria yang biasa disapa BW itu mengaku mendapat informasi terkait status Eddy.

“Saya mendapat informasi di berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan penyidikan baru kepada Eddy,” kata BW.

Mendengar pernyataan tersebut Ketua MK Suhartoyo pun menanyakan apa relevansinya dengan sengaja Pilpres yang sedang disidangkan.

“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.

BW lalu menjelaskan bahwa seorang yang berstatus tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang guna menghormati MK.

“Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi kalau untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,” kata Bambang.

Suhartoyo lalu balik bertanya apakah Eddy sudah berstatus sebagai tersangka atau KPK baru memulai penyidikan baru. Eddy pun membantah pernyataan BW terkait status hukumnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini menilai BW mengutip pemberitaan terkait kasus yang menjeratnya secara utuh.

“Pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” katanya.

Eddy lantas menekankan bahwa statusnya sebagai tersangka sudah gugur melalui mekanisme praperadilan yang ia tempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lantaran Eddy masih tetap memberikan keterangan, BW pun memilih walk out atau meninggalkan ruangan sidang. Mantan Wakil Ketua KPK itu menegaskan tindakan walk out yang dilakukannya adalah bentuk konsistensinya yang mempersoalkan kehadiran Eddy dalam sidang.

“Karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” kata BW.

Sebelumnya Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. Namun status itu dibatalkan setelah Eddy mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan dikabarkan KPK akan memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy. Pimpinan KPK bahkan sudah memerintahkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. (sabar)

CATEGORIES
TAGS