Pasar Tradisional Lintong ni Huta, Wajib Tutup Setiap Hari Minggu
Suasana pasar tradisional Lintong ni Huta diabadikan Minggu siang 23 Juli 2017.-tubasmedia.com/sabar hutasoit
LINTONG NI HUTA, (tubasmedia.com) – Larangan untuk melakukan transaksi jual beli sembilan bahan pokok (sembako) yang terjadi setiap hari Minggu di Pasar Tradisional, Pasar Lama, Lintong ni Huta, Humbahas, menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda).
Perda itulah yang menjadi senjata pamungkas untuk menghentikan kegiatan transaksi sembako setiap hari Minggu di Pasar Lama Lintong ni Huta sebab berbagai langkah larangan dan penertiban selama ini, tidak membuahkan hasil maksimal.
Praeses Huria Kisten Indonesia (HKI) Daerah IX Humbahas, Pdt Lamsihar Siregar STh dalam perbincangan dengan tubasmedia.com di Dolok Sanggul kemarin, mengatakan kegiatan jual beli setiap hari Minggu di pasar maksud, jelas tidak mengindahkan tuntunan agama Kristen.
Kegiatan transaksi sembako, baik eceran maupun grosir setiap hari Minggu, katanya sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun terakhir ini dan kegiatan ini sebenarnya ditentang oleh segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bahkan larangan tersebut sudah disampaikan melalui kegiatan ibadah Minggu di masing-masing gereja yang ada di Kabupaten Humbahas. Tapi tetap tidak diindahkan. Nyatanya, kegiatan transaksi di pasar tersebut terus berlangsung setiap hari Minggu.
‘’Ini kan kota rohani, masa kita sendiri tidak menghormatinya. Hari Minggu, pasar di kota kita ini harus ditutup dan kegiatan jual beli, harus dihentikan. Pokoknya Pasar Lintong ni Huta wajib tutup setiap hari Minggu,’’ kata Manto, seorang warga setempat kepada tubasmedia.com kemarin. (sabar)